Polrinews
Ungkap Rokok Ilegal, Bea Cukai Belum Tetapkan Status Tiga Orang Yang Ditangkap
SIGAPNEWS.CO.ID - Tiga orang yang ditangkap saat penggrebekan rokok ilegal digudang Avian Jalan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masih berstatus terduga.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menyebut keberhasilan ini sebagai buah dari kerja panjang dan kolaborasi berbagai pihak.
Menurut Djaka, pengamanan terhadap tiga orang di lokasi bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Bea Cukai masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik dan penanggung jawab gudang.
"Kami tidak berhenti pada pelaku yang berada di gudang ini saja. Kami akan mengusut tuntas hingga ke pihak yang bertanggung jawab dan pemilik pergudangan ini," kata Djaka, Rabu 7 Januari 2026.
"Ketiga orang yang diamankan saat ini masih berstatus terduga karena penyelidikan mendalam masih berlangsung. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti terpenuhi," tegas Djaka.
Pengungkapan gudang di Pekanbaru ini pun tercatat sebagai salah satu kasus penindakan rokok ilegal terbesar pada awal tahun 2026.
Sebelumnya tim Bea Cukai berhasil menggrebek sebuah gudang di Jalan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki pada Selasa 6 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Hasilnya petugas menemukan sebanyak 16000 karton berisikan rokok ilegal dari berbagai merek.
Editor :Helmi