Polrinews
Polda Riau Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AA Kasus Perambahan Hutan
SIGAPNEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan tersangka AA dalam perkara dugaan jual-beli lahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau tetap berlanjut.
Putusan dibacakan hakim tunggal Aziz Muslim pada Senin (12/10/2026). Hakim menyatakan gugatan AA terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan pelaksanaan upaya paksa ditolak.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Pbr pada 18 September 2026. AA menggugat Direktur Reskrimsus Polda Riau melalui penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.
Sidang perdana digelar pada 2 Oktober 2026. Selama persidangan, kedua belah pihak menyampaikan bukti surat dan menghadirkan saksi untuk mendukung argumentasi masing-masing.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan putusan tersebut. Ia menegaskan, penolakan gugatan membuat penyidikan terhadap AA terus berjalan.
“Gugatan pemohon (tersangka AA, red) ditolak oleh hakim,” kata Ade, Selasa (13/10/2026).
Ia menambahkan, penyidik akan melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Penyidikan lanjut terus,” tegasnya.
Berawal dari Dugaan Jual-Beli Lahan Hutan
Kasus ini bermula dari laporan pengurus Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM) pada 11 Agustus 2026.
Pengurus koperasi mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan hutan kemasyarakatan yang berada di wilayah Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan kepolisian turun ke lokasi dan menemukan satu unit ekskavator merek Hitachi yang digunakan untuk membuka lahan. Polisi turut mengamankan operator alat berat tersebut.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CWH dan AA. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas jual-beli lahan kawasan hutan tanpa hak atau izin resmi serta memfasilitasi perambahan hutan.
Dalam perkara ini, CWH diduga sebagai pihak pembeli yang menguasai lahan, sedangkan AA diduga berperan sebagai penjual lahan tersebut.
Dengan ditolaknya praperadilan AA, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melanjutkan penanganan perkara untuk mendalami dugaan tindak pidana perambahan dan jual-beli lahan kawasan hutan secara ilegal tersebut.
Editor :Helmi