Polrinews
Buntut Penggrebekan, MP Club Pekanbaru Terancam Disegel
SIGAPNEWS.CO.ID - Kepolisian membuka peluang menyurati Pemerintah Kota Pekanbaru terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam MP Club. Langkah tersebut dapat ditempuh apabila hasil penyelidikan membuktikan tempat itu digunakan sebagai lokasi peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan atas penggerebekan MP Club masih berlangsung.
Penggerebekan dilakukan tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Riau pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, setelah penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 68 orang diamankan. Hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Polisi juga menyita 7,5 butir pil ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai Rp14,3 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan adanya keterlibatan pengelola MP Club dalam dugaan peredaran tersebut. Penyidik masih menelusuri apakah aktivitas itu dilakukan oleh pihak manajemen atau orang luar yang menjual narkotika di dalam tempat hiburan malam tersebut.
“Jika nantinya terbukti tempat tersebut menjadi lokasi peredaran narkotika, kepolisian akan menyurati Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai kewenangannya,” ungkap Putu, Senin 12 Oktober 2026.
Polisi juga membuka kemungkinan memasang garis polisi di lokasi apabila masih diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Selain mendalami dugaan peredaran narkotika, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterkaitan penggerebekan tersebut dengan kematian seorang anak di bawah umur yang diduga mengalami overdosis di MP Club pada 11 September 2026.
Namun, hingga kini, hubungan antara kedua peristiwa tersebut belum dipastikan.
Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim Polri turut memperkenalkan program Bersama Polri Pulih Bersama, dengan tagline “Polisi bersama masyarakat, berantas bandar dan pengedar, pulihkan pengguna”.
Program tersebut menitikberatkan pemberantasan jaringan pengedar sekaligus pemulihan pengguna narkotika yang memenuhi kriteria rehabilitasi.
Kepolisian menegaskan, langkah lanjutan terhadap MP Club maupun pihak-pihak yang diperiksa akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing instansi.
Editor :Helmi