Polrinews
Berkas Perkara PT Musim Mas Kembali Dilimpahkan, Polda Riau Tunggu Tahap II Nya
SIGAPNEWS.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT Musim Mas kepada jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Berkas perkara tersebut dikirim kembali pada Selasa (6/10/2026), setelah penyidik melengkapi sejumlah petunjuk yang sebelumnya disampaikan jaksa peneliti.
Pengiriman kali ini menjadi yang ketujuh kalinya dilakukan penyidik Polda Riau. Berkas tersebut selanjutnya akan diteliti kembali oleh jaksa untuk menentukan apakah telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan pengiriman kembali berkas perkara tersebut.
“Berkas sudah kami kirimkan kembali,” kata Ade Kuncoro, Rabu (7/10/2026).
Dengan pengiriman ketujuh ini, penyidik berharap perkara tersebut segera dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Kami berharap berkas segera dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga bisa masuk proses hukum berikutnya, yakni tahap II,” ujarnya.
Dugaan Perkebunan di Sempadan Sungai
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi.
Penyidik menduga perusahaan melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kawasan sempadan sungai tersebut diduga telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997 hingga 1998. Tanaman kemudian mulai berproduksi pada 2002.
Aktivitas perkebunan di kawasan tersebut diduga berlangsung selama sekitar 22 tahun dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan.
Dalam penyidikan, polisi menduga kegiatan pemanfaatan kawasan tersebut dilakukan tanpa izin dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Selain itu, aktivitas tersebut diduga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Libatkan Sejumlah Ahli
Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah ahli. Mereka antara lain ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan hingga hukum korporasi.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perusahaan, peta kawasan, dokumen AMDAL serta hasil uji laboratorium.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut ditaksir mencapai Rp187.863.860.800.
Atas perkara tersebut, PT Musim Mas dipersangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kini, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara yang untuk ketujuh kalinya telah dikirimkan. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, perkara akan memasuki tahap II untuk selanjutnya diproses ke persidangan.
Editor :Helmi