Polrinews
Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Menahan Sebanyak 12 Tersangka
SIGAPNEWS.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, musnahkan barang hasil dari penindakan kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan Menjadi Milik Negara (MMN) periode tahun 2024 hingga 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,8 juta batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), 1.214 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Serta barang impor lainnya seperti 351 koli pakaian bekas, 337 koli alas kaki, berbagai barang konsumsi dan elektronik lainnya.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp44.825.842.154 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26.909.587.272.
Barang-barang tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilaksanakan melalui patroli dan operasi penindakan di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat.
Bea Cukai Riau juga telah melakukan 10 penyidikan dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.
"Ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, tegas kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau, Dwijo Muryono, saat konferensi pers di halaman Kantor Bea dan Cukai Riau, Selasa 14 April 2026.
ini juga bertujuan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara, ungkap Kakanwil Bea Cukai Riau
Bea Cukai Riau mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan barang ilegal.
Editor :Helmi