Polrinews
7 Kurir Narkoba Internasional Gagal Selundupkan 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi ke Riau

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali melakukan aksi terbaiknya dengan menyita barang haram 31 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Dipenghujung bulan Maret 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali melakukan aksi terbaiknya dengan menyita barang haram 31 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi diwilayah Provinsi Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan kasus ini merupakan jaringan Internasional diungkap dilima lokasi berbeda di Riau.
"Dari perkara ini, kita sita barang bukti narkotika sabu sebanyak 31,41 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2397 butir. Sementara itu, tersangkanya ada 7 orang ditahan," ujar Manang, Senin 25 Maret 2024.
Dalam proses kerja para tersangka ini, Manang mengatakan telah tersusun rapi agar pengiriman barang sampai tujuan sesuai permintaan pelanggannya.
"Mereka ini sebagai pengedar, untuk proses kerja dilapangannya, pelaku mengirim barang setelah pelanggan melakukan pemesanan lebih dulu, baru barang dikirim," terang Manang.
Lebih lanjut, Manang menuturkan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi tersebut, rencananya akan diedarkan diwilayah Provinsi Riau, maupun diluar Riau.
"Kerja para tersangka ini, nantinya akan diberi upah mulai dari Rp10 juta sampai Rp20 juta sesuai dengan tanggung jawab mereka dilapangan," sebut Manang.
Untuk para tersangkanya, Manang membeberkan identitasnya, yakni AP (39) asal Kepulauan Riau, FK (44) asal Sumbar, MW (27) asal Kabupaten Siak, RK (36) Kabupaten Siak, S (44) asal Bengkalis, SR (32) asal Pekanbaru dan E (45) asal Pekanbaru.
"Tugas-tugas para tersangka ini, telah disiapkan, baik pengirimannya lewat perairan laut di Bengkalis hingga kurir yang ada di darat, masing-masing telah menunggu sesuai perintah bandar," pungkas Manang.
Editor :Helmi