Polrinews
Parah, Oknum PNS Bapenda Inhu dan Satpam Ditangkap Terlibat Jaringan Narkoba
Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Peredaran narkotika di Kabupaten Inhu, kembali terbongkar. Ironisnya, oknum PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhu dan seorang satpam diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam operasi marathon yang berlangsung sejak 29 hingga 30 Juli 2026 malam, Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu menangkap empat orang tersangka.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan pengungkapan tersebut. Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Inhu.
"Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang haram tersebut sebanyak 12,94 gram sabu, 0,73 gram ekstasi, dan 1,24 gram ganja," ungkap Misran, Minggu 9 Agustus 2026.
Misran mengatakan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Jalan Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.
"Petugas kemudian menangkap HR alias Kerok (45) di kediamannya. Tersangka ini diketahui merupakan sebagai PNS aktif di Bapenda Inhu," katanya.
Polisi menemukan dua paket sabu, ganja, pil ekstasi, timbangan digital, alat bantu pembungkus serta telepon seluler.
Pengembangan berlanjut ke RD alias Diman (29) di Jalan Pasir Jaya, Kelurahan Kuantan Babu. Dari rumahnya polisi menyita lima paket sabu, timbangan, perlengkapan pembungkus dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selanjutnya, polisi menangkap RA alias Ropi (27). Satu paket sabu ditemukan disembunyikan di balik kemasan botol minuman.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian memburu SP alias Putra (21) yang sempat melarikan diri.
Penggeledahan ditempat persembunyian Putra justru menemukan 53 paket sabu siap edar dalam sebuah tas berisikan identitas berupa KTP dan KTA satpam turut ditemukan.
Putra akhirnya ditangkap di sebuah bengkel dan pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
"Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP," ujar Misran.
Mereka terancam hukuman berat hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Inhu juga menegaskan pemberantasan jaringan narkotika akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan oknum dari instansi pemerintahan maupun sektor keamanan.
Editor :Helmi