Polrinews
Satpol PP Pekanbaru Razia Jam Operasional THM dan Arena Biliar

Satpol PP Pekanbaru rasia Jam Operasional THM dan Rumah Biliar
SIGAPNEWS.CO.ID - Terkait surat resmi dan kelengkapan dokumen - dokumen perizinan jam operasional usaha yang dikantongi para pelaku usaha tempat hiburan umum Biliar yang menjamur di Kota Pekabaru, patut dipertanyakan.
Pasalnya, sejumlah pihak pengelola usaha tempat hiburan umum biliar tersebut diduga telah melampauhi aturan jam operasional. Dimana aturan yang diterapkan Pemko Pekanbaru melalui Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum Biliar.
Kemudian Pasal 4 menyebutkan tentang ketentuan dan syarat yang harus di penuhi. Selain itu, Pasal 5 tentang waktu Operasional Hiburan Umum yang boleh buka pukul 08:00 WIB sampai 20:00 WIB.
Sementara itu, hasil pantauan dan informasi yang dirangkum dilapangan sejumlah tempat hiburan umum atau arena biliar di Kota Pekanbaru, dirazia anggota Satpol PP Kota Pekanbaru, beberapa hari lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melakukan kegiatan Green Light Patroli pada Minggu 27 Juli 2024.
"Ya, Kegiatan tersebut (Green Light Patroli) semalam kami lakukan patroli dan razia tujuannya mengantisipasi gangguan Trantibum dengan menyasar tempat hiburan malam dan arena biliar yang beroperasi tidak sesuai dengan aturan Perda dan Perkada," ujar Zulfahmi, lalu.
Ia mengatakan, kegitaan tersebut menargetkan sejumlah tempat hiburan malam atau karoeke dan arena biliar yang ada diwilayah Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Juanda dan terakhir Jalan Air Hitam.
Dalam razia tersebut, Satpol PP Kota Pekanbaru juga memberikan teguran dan himbauan kepada pengunjung tempat hiburan malam.
"Kami turut mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam agar mengikuti aturan Perda Nomor 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," sambungnya.
Bahkan dalam razia tersebut, tempat hiburan umum dan rumah biliar juga yang ada disejumlah wilayah Kota Pekanbaru dan Arifin Ahmad tidak luput dari pantauan anggota Satpol PP Kota Pekanbaru.
Namun, pria lulusan tahun 1997 dari STPDN Jatinangor Bandung itu, belum memberikan keterangan pasti hasil razia adanya temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola tempat hiburan umum atau arena biliar tersebut.
"Untuk terkait perizinan coba dikonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," pungkasnya.
Editor :Helmi