Polrinews
Polsek Rumbai Pesisir Tangkap Dua Orang Pelaku Curanmor
Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 48 jam setelah beraksi di Jalan Pramuka, Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FA (28) dan DP (32). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian yang sebelumnya hilang dari garasi rumah korban.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, SH., MH menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
Kejadian tersebut menimpa dua korban, Anto Saputra dan Samsul, warga Jalan Pramuka, Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur.
Peristiwa bermula saat korban hendak keluar rumah untuk membeli sesuatu di warung. Namun, setibanya di garasi, korban terkejut melihat pintu garasi dalam kondisi terbuka dan dua sepeda motor miliknya telah hilang.
Korban kemudian membangunkan saksi bernama Rahmat, seorang mandor karyawan yang terakhir diketahui menggunakan kendaraan tersebut. Mereka sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp38 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rumbai Pesisir.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi masyarakat, pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 00.10 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di Jalan Tirtonadi, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Dupal Samuel, segera melaporkan informasi tersebut kepada pimpinan. Sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku FA di kediamannya.
Saat diinterogasi, FA mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi tersebut bersama rekannya, DP.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DP di rumahnya di Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Kamis 19 Febuari 2026.
Editor :Helmi