Polrinews
Sengketa Tol Pekanbaru Beraroma Maladministrasi, DPRD Siap Bongkar Mafia Tanah
Zulkardi
SIGAPNEWS.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menunda sidang lapangan terkait masalah sengketa lahan milik warga terdampak proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru - Rengat di Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat.
Hakim Pengadilan Pekanbaru yang dipimpin oleh Jonson Parancis, menunda sidang lantaran pihak penggugat tidak mengetahui pasti lokasi lahan tersebut.
“Kedatangan kami hari ini hanya untuk melakukan sidak dan peninjauan lokasi. Untuk penyelesaian pokok perkara tetap akan dilakukan di persidangan,” ujar Hakim Jonson Parancis, Kamis 12 Febuari 2026.
Menurut ia, pihak penggugat belum melengkapi sejumlah dokumen dan data pendukung. Untuk itu, dirinya menunda sidang selama dua pekan ke depan guna melengkapi data dan dokumen yang dinilai belum lengkap.
“Karena masih ada hal-hal yang belum lengkap, sidak lapangan ini kita undur hingga dua minggu ke depan. Kami minta semua pihak mempersiapkan data terkait adanya kejanggalan maupun hal-hal lain yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Zulkardi, menegaskan pihaknya akan berkomitmen memperjuangkan hak masyarakat, khususnya warga yang belum menerima pembayaran ganti rugi.
“Persoalan tol ini menjadi prioritas kami di Komisi IV, terutama membantu masyarakat yang terdampak tetapi kerugiannya belum dibayarkan. Kejanggalan yang kami temukan akan kami perjuangkan kebenarannya,” ujar Zulkardi.
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dinilai tidak melalui prosedur semestinya.
“Dari hasil hearing sebelumnya, sudah terbuka bahwa surat pembatalan tersebut cacat prosedural. Bahkan, ini masuk ke ranah maladministrasi,” jelasnya.
Tak hanya itu, DPRD Pekanbaru juga menerima informasi adanya dugaan klaim sepihak oleh oknum yang disebut-sebut sebagai mafia tanah dalam perkara tersebut.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah persoalan lahan milik Nenek Asni (73), warga Muara Fajar Timur, yang hingga kini disebut belum menerima ganti rugi atas lahannya yang terdampak proyek tol.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Pekanbaru telah menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan warga yang bersengketa serta sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Rumbai yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lembah Damai.
Zulkardi menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk membenahi tata kelola administrasi pertanahan agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi Pemko Pekanbaru agar sistem administrasi pertanahan dibenahi. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban akibat lemahnya tata kelola,” pungkasnya.
Editor :Helmi