Polrinews
Sudah 3 thn, Kasus Eks Anggota DPRD Pekanbaru Terkesan Jalan Ditempat

SIGAPNEWS.CO.ID - Penyidik Kajaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, masih menindak lanjuti dugaan korupsi terkait tunjangan transportasi oknum mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru IYS.
Dalam proses tindak lanjutnya, perkara yang melibatkan oknum mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru IYS sejak medio 2021 silam. Terkesan jalan ditempat.
Hal itu, setelah dilaporan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) ke Kejari Pekanbaru karena diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.
Tindakan itu melanggar PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos Simaremare melalui Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi saat dihubungi sigapnews, Senin 21 Juli 2025, mengatakan perkara ini masih berlanjut.
Sejatinya, proses penanganan perkara ini telah berjalan hampir 3 tahun lebih, meski demikian penyidik Kejari Pekanbaru tak kunjung merampungkan perkaranya.
Saat ditanya, perkara tersebut dipeti eskan atau di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sehingga dalam prosesnya penyidik tak kunjung merampungkan perkara tersebut.
Meski demikian, ia tidak membantah adanya informasi di peti-eskan perkara itu. Bahkan dirinya masih mengatakan perkara itu tetap dilanjutkan.
"Masih proses melengkapi dokumen, serta memenuhi petunjuk hasil ekspose perkara," timpalnya.
Effendy juga menegaskan bahwa sampai saat ini prosesnya masih berjalan.
Sebelumnya IYS dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) ke Kejari Pekanbaru karena diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.
Tindakan itu melanggar PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita telah melanggar PP tersebut," sebut Koordinator AMPR Pekanbaru, Tengku Ibnul Ikhsan, belum lama ini.
Dalam laporannya, AMPR Pekanbaru juga menyerahkan sejumlah barang bukti, dan alat bukti berupa data gaji dia dan mobil yang digunakannya dari tahun 2017 sampai 2021. Ada juga nopol dan foto mobil yang dikuasai Ida Yulita Susanti.
Tim Advokasi AMPR Pekanbaru, Asmin Mahdi, mengungkapkan tindakan Ida Yulita Susanti mengakibatkan kerugian negara.
"Dugaan kerugian negara itu hampir Rp704.900 sekian, hampir 800 juta kerugian negaranya. Itu sejak 2017 hingga 2021," kata Asmin.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga menyelidiki dugaan penguasaan mobil dinas oleh sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru. Pimpinan DPRD Pekanbaru juga diperiksa akibat laporan dari warga bernama M Syafii.
Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru sebagai alat bukti.
Saat proses penyelidikan, pimpinan dewan mengembalikan uang tunjangan transportasi yang telah mereka terima ke kas daerah.
Uang yang dikembalikan mencapai Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya
Editor :Helmi