Polrinews
43 Kasus Korupsi Ditangani Kejati Riau, Baru 11 Kasus Naik ke Penyidikan

Kantor Kejati Riau, internet
SIGAPNEWS.CO.ID - Proses Penanganan kasus dugaan korupsi oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di wilayah Provinsi Riau sepanjang tahun 2022 hingga 2024 ini, belum sepenuhnya rampung.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, dalam acara jumpa pers Hari Anti Korupsi se-Dunia, beberapa waktu lalu.
Akmal menyebutkan pihaknya saat ini menangani sebanyak 43 kasus penyelidikan dugaan korupsi.
"Dari jumlah tersebut, 11 kasus telah !naik ke tahap penyidikan. Sementara sejumlah kasus dihentikan karena kurangnya bukti," akui Akmal.
Sambung Akmal, pihaknya berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayah Riau. Untuk itu setiap laporan masuk akan ditangani dengan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kasus yang ditingkatkan ke penyidikan seperti Penyimpangan Anggaran DPRD Riau. Dugaan penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Riau periode September–Desember 2022," terangnya.
Selain itu, kasus dugaan korupsi pembangunan pelabuhan penyeberangan oleh Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau dengan anggaran tahun 2022–2023 sedang diproses hukum.
"Saat ini penyidik tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit di kawasan hutan oleh PT TOR dan PT Torus telah selesai dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung," kata Akmal.
Lebih lanjut, Akmal menambahkan bahwa kasus proyek Ponton dan Pelabuhan Tahun 2015 Kasus pembangunan ponton dan pelabuhan serta supervisi pada 2015 kini dalam tahap pengumpulan bukti lebih lanjut.
Editor :Helmi