Polrinews
Kejari Pekanbaru Sita Tanah 100 Hektare Aset Milik Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Bank BRI

SIGAPNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah melakukan penyitaan barang bukti atau aset-aset yang diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2011.
Aset yang disita oleh penyidik Kejari Pekanbaru berupa tanah yang diduga diperoleh dari hasil korupsi tersebut.
"Aset-aset yang diduga terkait kasus ini telah disita, termasuk sebidang tanah seluas 100 hektare di Kuantan Singingi (Kuansing)," ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Nikky Junismero, Selasa 10 Desember 2024.
Menurut Nikky, penyitaan aset-aset tersangka tersebut merupakan langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Dalam perkara ini, Kejari Pekanbaru telah menetapkan dua orang tersangkanya yakni Syahroni Hidayat sebagai Pimpinan Cabang Bank BUMN (BRI), dan Vanni Setia Budi, seorang Account Officer (AO).
Proses penanganannya, Kejari Pekanbaru telah melakukan beberapa tahap pemerikaaan intensif dan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi ahli untuk memperkuat pidananya.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Nikky.
Sebelumnya penyidikan kasus dugaan korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KIR) tahun 2011, telah rampung dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Dari serangkayan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan bukti-bukti, serta saksi. Penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini dua tersangka ini telah melakukan kejahatan dugaan korupsi yang telah merugikan negara mencapai Rp7, 9 miliar.
Nikky mengungkapkan, modus operandi kedua tersangka adalah dengan memfasilitasi pengajuan kredit KUR menggunakan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan mereka.
"Keduanya meminjam KTP masyarakat untuk mengajukan kredit fiktif. Dari 16 KTP yang digunakan, 14 di antaranya diproses, tetapi pemilik KTP tidak pernah menerima dana atau tidak mengetahui," jelasnya.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 7,976 miliar.
Editor :Helmi