Polrinews
Pimpinan Cabang BRI dan AO Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Rp7, 9 Miliar

SIGAPNEWS.CO.ID - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KIR) tahun 2011, telah rampung dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Dari serangkayan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan bukti-bukti, serta saksi. Penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Nikky Junismero, mengatakan bahwa dalam perkara korupsi ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangkanya, Selasa 10 Desember 2024.
"Para tersangkanya Syahroni Hidayat sebagai Pimpinan Cabang Bank BUMN (BRI), dan Vanni Setia Budi, seorang Account Officer (AO)," ungkap Nikky.
Nikky menjelaskan, dua tersangka ini telah melakukan kejahatan dugaan korupsi yang telah merugikan negara mencapai Rp7, 9 miliar.
Nikky mengungkapkan, modus operandi kedua tersangka adalah dengan memfasilitasi pengajuan kredit KUR menggunakan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan mereka.
"Keduanya meminjam KTP masyarakat untuk mengajukan kredit fiktif. Dari 16 KTP yang digunakan, 14 di antaranya diproses, tetapi pemilik KTP tidak pernah menerima dana atau tidak mengetahui," jelasnya.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 7,976 miliar.
Editor :Helmi