Polrinews
Polisi Akhirnya Menahan Oknum Satpol PP Pekanbaru, Kasus Aniaya Pemilik Cafe

Pelaku
SIGAPNEWS.CO.ID - Polresta Pekanbaru, akhirnya melakukan penahanan terhadap dua orang pelaku diduga telah menganiaya seorang pemilik sebuah cafe di Jalan SM Amin pada tanggal 10 September 2023, lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra melalui Kanit Jatanras, Iptu Nicho Try Hardianto mengatakan, kedua pelaku telah ditahan, Jumat (27/10/2023).
"Pelaku inisial MS (57) dan satunya lagi seorang oknum Satpol PP Kota Pekanbaru inisial DA (32)," ungkapnya.
Menurut ia, penahanan kedua pelaku tersebut setelah dilakukannya penyelidikan beberapa kali dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti dilapangan.
"Kemudiaan penyidik mengeluarkan dua kali surat pemanggilan, lalu dilakukan penahanan," sebutnya.
Kanit menambahkan, aksi penganiayaan tersebut terjadi di depan cafe milik korban yang berada di Jalan SM Amin (Arengka 2), Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
"Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (10/09/2023) dini hari lalu, sekitar pukul 01.20 Wib, didepan cafe milik korban," kata IPTU Nicho.
Kanit menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban sedang duduk didepan caffenya, lalu tiba-tiba datang kedua tersangka. Kemudian tersangka Alex menendang salah satu kursi di cafe tersebut.
"Melihat hal tersebut korban pun menegur tersangka," kata IPTU Nicho.
Tak terima ditegur, lanjut Kanit, tersangka Alex langsung memukul wajah korban berulang kali sedangkan tersangka Sibue menghempaskan kepalanya ke kepala korban, lalu mengambil batu dan mencoba memukul kepala korban, namun ditahan korban sehingga mengenai tangan kirinya.
"Tak hanya sampai disitu, tersangka Alex kemudian mengambil kursi dan memukul kaki kiri korban lalu kemudian kembali mengeroyok korban," kata IPTU Nicho.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Kanit, korban mengalami luka robek dibibir serta luka lebam di sekujur tubuh sehingga harus mendapat perawatan medis dan melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolresta Pekanbaru.
"Saat ini kedua tersangka penganiayaan sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," tutup IPTU Nicho.
Seperti diketahui sebelumnya, Sebelumnya, Oknum Satpol PP Pekanbaru bersama seorang temannya diduga melakukan penganiayaan terhadap warga di Jalan SM. Amin, Pekanbaru, Minggu (10/09/2023) lalu.
Hal tersebut diketahui setelah kuasa hukum korban, Mirwansyah, menyampaikan rilis dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.
Diduga aksi penganiayaan itu dilakukan di depan anak korban. Bahkan istri korban sudah memohon untuk agar suaminya tidak dipukul.
"Bahkan kawan-kawan pelaku yang tak jauh ngopi di kedai lain ikut melakukan penganiayaan kepada korban hingga korban mengalami patah hidung," kata Mirwansyah.
Editor :Helmi