Mangkir, Disnaker Riau Kembali Panggil Pihak Ditjen Migas Parkara Tewasnya Buruh Mitra PT PHR
PT PHR
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, mengundang pihak Ditjen Migas membahas penyebab pasti tewasnya Derikson Siregar karyawan mitra PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dalam penerapan aturan Keselamatan, Kesehatan dan Kerja (K3).
Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rival Lino mengatakan,tim telah melakukan investigasi di lapangan, Rabu (8/2/2023).
"Sampai waktu yang telah ditentukan tidak ada tanda-tanda kedatangan mereka. Kita akan mengundang lagi. Jika tidak hadir kita minta difasilitasi kan dengan Kementerian terkait adanya kecelakaan kerja supaya kedepannya tidak terjadi lagi," tegas Rival.
Tapi pihak Ditjen Migas membalas undangan Disnakertrans Riau dengan mengirimkan sepucuk surat nomor B-1141/MG.06/DMT/2023 tertanggal 3 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kadis Nakertrans Riau, Imron Rosyadi.
"Menunjuk surat saudara No 560/Disnakertrans.PK/329 tanggal 31 Januari 2023 perihal undangan, bersama ini kami sampaikan bahwa kami tidak dapat menghadiri undangan saudara karena bersamaan dengan agenda lain," tulis dalam surat tersebut.
Terhadap penyelidikan tewasnya Derikson Siregar karyawan Asrindo Citraseni Satria (ACS) usai tertimpa besi FOSV di Rig-06 pengeboran minyak milik PT PHR di Areal Minas yang dikelola PT ACS, membuahkan hasil.
Menurut dia, dengan adanya koordinasi terakhir ini berharap dikeluarkannya Nota Hasil Pemeriksaan (NHP) terkait masalah penyebab tewasnya Derikson Siregar itu pada Rabu (18/1/2023) lalu
"Hasilnya apakah ada aspek peralatan, atau aspek pekerjanya. Ada dua hal, supaya tidak ada lagi terjadinya kecelakaan," sebutnya.
Ia menambahkan, dengan dikeluarkannya Nota Hasil Pemeriksaan, aspek keselamatan manusia merupakan hal yang sangat penting termasuk peralatan.
"Kedepannya aspek keselamatan itu bukan hanya manusianya, tetapi ada equipment (peralatan) yang perlu menjadi catatan. Kita pastikan jaminan sosial dan santunan kematian korban dalam Minggu ini dibayarkan oleh BPJS Ketenaga kerjaan," terangnya.
Editor :Helmi