Polrinews
Polres Bengkalis Bongkar 31 Kasus Narkoba, Hasilnya 10 Kg Sabu Turut Disita
Barang Bukti
SIGAPNEWS.CO.ID - Sebanyak 50 orang tersangka diamankan Polres Bengkalis dalam pengungkapan 31 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10,14 kilogram sabu, 92 butir ekstasi, 21 pcs etomidate, serta 171,2 gram ganja.
Pengungkapan puluhan kasus narkoba tersebut merupakan hasil penegakan hukum dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Gakkum Narkoba yang dilaksanakan Polres Bengkalis bersama seluruh Polsek jajaran.
Hasil pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dari 50 tersangka yang diamankan, sebanyak 49 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.
Dalam keterangannya, Kapolres Bengkalis menyampaikan bahwa pengungkapan 31 kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kapolres turut memberikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba dan Polsek jajaran yang telah bekerja mengungkap berbagai kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan, baik melalui penegakan hukum maupun langkah pencegahan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika," tegasnya.
Kapolres juga meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Melalui pengungkapan tersebut, Polres Bengkalis berharap sinergi antara kepolisian, Bea Cukai, dan masyarakat semakin kuat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penindakan dan pencegahan guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Editor :Helmi







