Polrinews
Polres Pelalawan Tangkap 2 Penambang Ilegal Galian C dan Alat Berat
Gambar internet
SIGAPNEWS.CO.ID - Polres Pelalawan Tangkap dua orang penambang ilegal galian C di wilayah Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Dalam operasi senyap tersebut polisi menangkap jajaran pekerja hingga aktor intelektual di balik perusakan lingkungan tersebut.
Dimana, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan telah resmi menetapkan tersangkanya pertama AP (41) dan kedua FAW (31) sebagai tersangka baru.
Hasil penyelidikan FAW diduga kuat berperan sebagai pemilik dua unit alat berat sekaligus pengawas yang mengatur seluruh aktivitas tambang tanpa izin di lapangan.
Penetapan FAW merupakan hasil pengembangan atas penangkapan AP (41), operator alat berat yang lebih dulu diringkus dan dijadikan tersangka oleh kepolisian.
"Pertama AP diamankan di lokasi, hasil pengembangan dan gelar perkara, penyidik menetapkan FAW yang membiayai, mengawasi, dan memiliki alat berat tersebut," ujar Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, Jumat 27 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus, bermula dari pengaduan warga yang resah terhadap maraknya pengerukan material secara ilegal di kawasan Kerumutan.
Hasil penyidikan membongkar fakta bahwa praktik pengerukan tanah tanpa izin resmi ini telah menggerogoti kawasan tersebut selama kurang lebih satu bulan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti utama untuk proses pembuktian di meja hijau pengadilan. Alat Berat 1 unit excavator Komatsu PC200 warna kuning dan 1 unit excavator Hitachi PC200 warna oranye.
Barang bukti pendukung, unit telepon seluler merek Vivo milik tersangka yang digunakan untuk operasional.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Sel Tahanan Rutan Polres Pelalawan untuk menjalani pemberkasan perkara secara maraton.
Editor :Helmi