Polrinews
Aturan Dilanggar Tambang Ilegal Kualu Tutup, Untuk Desa Parit Baru Kampar Bebas Operasi
Lokasi Tambang Ilegal di Parit Baru Kampar
SIGAPNEWS.CO.ID - Penambangan ilegal galian C yang beroperasi di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, tampaknya tidak bisa terbendung lagi oleh aparat kepolisian.
Aktifitas penambangan ilegal tersebut mendapat dukungan penuh oleh warga tempatan, Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Dari hasil informasi masyarakat setempat, aktifitas penambangan ilegal galian C hampir dikatakan masyarakatnya lebih mendukung aktifitas penambangan itu.
"Masyarakat disini (desa parit baru) banyak yang pro (dukung) terhadap adanya aktifitas penambangan. Salah satu pemilik tambang ilegal itu R," ujar warga, Sabtu 22 Agustus 2026.
Ditambahkannya lagi, hanya sebagian kecil dari masyarakat tempatan yang kontra (tidak setuju) adanya aktifitas tambang ilegal itu beroperasi.
Lebih lanjut, kondisi tempat persisnya tambang ilegal tersebut berkatifitas kawasan simpang Tiga Putri, Desa Parit Baru, masuknya dari samping Rumah Makan Tiga Putri lurus hingga paling ujung.
"Lokasinya berdekatan dengan tambang ilegal yang dulu (bulan Mei) pernah disegel juga oleh polisi di Dusun III Desa Kualu. Tapi disini ada banyak titik-titik lokasinya," terangnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang yang diduga belum mengantongi izin atau kembali beroperasi setelah sebelumnya dilakukan penyegelan.
Sebelumnya, aparat gabungan Polri dan TNI melakukan penyegelan terhadap dua lokasi tambang ilegal di Dusun III, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu 20 Mai 2026.
Saat itu Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan bahwa penegasan yang dilakukan saat ini sebagai bentuk penindakan dan penyegelan tambang ilegal yang dilakukan bersama unsur TNI dan masyarakat.
Dalam keterangannya, petugas menyebut aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai.
“Perlu kami sampaikan bahwa tambang-tambang yang ada di aliran sungai semuanya merupakan tambang ilegal. Karena tidak ada pemerintah yang mengeluarkan izin,” tegasnya.
Ia mengatakan, aktivitas tambang ilegal telah menjadi ancaman serius terhadap lingkungan hidup, sehingga diperlukan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasannya.
Editor :Helmi