Polrinews
BNN Riau Ciduk Seorang Pecatan Polisi, Usai Edarkan Sabu
SIGAPNEWS.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau, tangkap tiga orang pengedar sabu ditiga wilayah berbeda Provinsi Riau. Satu tersangka merupakan pecatan polisi tahun 2008, silam.
"Ketiga pelaku ditangkap didua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru," kata Kepala BNN Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar yang didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Charles Sinaga, Jumat 15 Maret 2024.
Ketiga pelaku yang ditangkap inisial RK, RP dan FF dengan barang bukti sabu seberat 104,27 gram dan 18 butir pil ekstasi.
"Ketiga pelaku ini diduga terlibat peredaran narkoba diwilayah Pekanbaru, Dumai dan Bengkalis," sambung Robinson.
Ditambahkan Charles Sinaga, satu orang pelaku inisial FF merupakan pecatan polisi tahun 2008 di Kabupaten Rohul.
Ia menceritakan, penangkapan ketiga pelaku setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa didaerah Jalan Pramuka Ujung, Rumbai kerap terjadi transaksi narkoba.
"Tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku RK bersama barang bukti 71,45 gram bersama 18 butir pil ekstasi," katanya.
Dari hasil pengembangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku ZA yang diduga sindikat jaringan dari Bengkalis dan Pekanbaru.
Sementara pelaku FF, dikatakan Charles ditangkap pada Rabu 28 Febuari 2024 oleh tim didaerah Sukajadi Kota Pekanbaru.
"Pelaku FF ini kerap juga melakukan transaksi narkoba diwilayah Sukajadi, dia ditangkap bersama rekannya RP didaerah Jalan Dagang Kampung Tengah dengan barang bukti 32,82 gram sabu," terangnya.
Terhadap peredaran narkoba diwilayah Riau, BNN berkomitmen akan terus membersihkan Riau dari narkotika.
"Karena itu kami tidak bisa bergerak sendiri, kami butuh kerja sama masyarakat dan mari bersama-sama membersihkan narkotika di Bumi Lancang Kuning," pungkasnya.
Editor :Helmi