Polrinews
Puluhan Karyawan PT SSS Gelar Unjuk Rasa, Minta Tunggakan Haknya Dibayar Lunas

SIGAPNEWS.CO.ID - Sedikitnya ada puluhan orang dari karyawan PT SSS di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Pelalawan, Jumat 23 Mei 2025.
Masa meminta Bupati Pelalawan Zukri untuk menanggapi aduan terkait penyelesaian atas berbagai tunggakan hak normatif yang tak kunjung dibayarkan pihak perusahaan.
Dalam aksinya, masa keluhkan gaji bulanan, hak jaminan hari tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), yang belum dibayarkan, hingga klaim pengobatan yang harus ditanggung pribadi akibat BPJS Kesehatan tidak aktif.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan mengatakan bahwa tuntutan normatif para pekerja PT SSS menjadi wewenang Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.
"Sebagian besar, tuntutan bersifat normatif yang merupakan kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Riau," ujar Kepala Disnaker Pelalawan, Tengku Amri Fuad melalui Sekretaris, Iskandar.
Selain karyawan PT SSS, keluhan itu juga datang dari karyawan di perusahaan mitra kerja sama operasi (KSO), yakni PT ADA dan PT MAS.
Dalam catatan yang disampaikan, para pekerja menyebut telah mengalami penundaan dan pemotongan pembayaran gaji sejak Juli 2024.
Berikut ini adalah daftar rincian hak karyawan PT SSS yang belum dibayarkan, yakni JHT yang telah dipotong dari gaji sejak Juli 2024, namun belum disetorkan.
Kemudian gaji pada 26 Agustus 2024 tidak dibayarkan, meski karyawan bekerja atas arahan PT ADA. Gaji Agustus 2024 tidak dibayarkan oleh PT ADA (KSO).
Lalu gaji September 2024 hanya dibayar 50% oleh PT MAS, tunggakan sebesar Rp600.000 untuk November 2024 oleh PT MAS. Gaji Desember 2024 belum dibayarkan.
Selanjutnya gaji Januari 2025 belum dibayarkan. Gaji Februari 2025 hanya dibayarkan 50%. Gaji bMaret 2025 hanya dibayarkan 30%.
Kemudian THR 2019–2020 dan 2020–2021 hanya dibayar 50%. THR 2022–2023 hanya dibayar 50%. THR 2023–2024 belum dibayar.
Selanjutnya klaim pengobatan yang tidak ditanggung karena BPJS Kesehatan tidak aktif dan BPJS Kesehatan tidak aktif hingga saat ini.
Iskandar menyebut pihaknya telah memberikan pendampingan terhadap para pekerja tersebut hingga ke Disnaker Riau.
"Janji dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, mereka akan menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan," jelas Iskandar.
"Sampai saat ini belum ada komunikasi dengan mereka (PT SSS-red), tapi asisten sudah menelepon langsung Direktur PT SSS agar segera dapat menyelesaikan masalah dengan pekerja agar segera membayarkan hak-hak mereka," tutup Iskandar.
Terpisah, Direktur Utama PT SSS, Eben Ezer Djadiman Lingga, belum memberikan tanggapannya terkait keluhan para karyawannya.(rls).
Editor :Helmi