Polrinews
Polisi Lanjuti Proses Hukum Oknum PNS Pemkab Siak, Berduaan di Kamar Hotel Pekanbaru

Gambar ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Penyidik Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru tengah dalami kasus perzinaan sepasang manusia tanpa adanya ikatan sah, yang melibatkan satu orang (oknum) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
"Pasangan yang tanpa adanya ikatan resmi yang sah, inisial AD (PNS) dan wanitanya GR (37)," ungkap Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Markus Sinaga, Jumat 20 September 2024.
Oknum PNS ini, dikatakan Markus kedapatan tengah berduaan dengan pasangannya seorang wanita didalam kamar hotel yang ada di wilayah Kota Pekanbaru.
"Saat dilakukan penggerebekan, pasangan ini didapatkan didalam kamar hotel nomor 702. GR saat itu hanya mengenakan handuk keluar dari kamar mandi, sementara oknum berada diatas kasur," terangnya.
Mirisnya, pasangan tersebut suaminya ini oknum PNS langsung digrebek oleh istri sahnya oknum inisial W bersama membawa polisi menuju lokasi hotel tempat pasangan ini menginap, Minggu 15 September 2024, lalu.
"Laporan kita terima dari istrinya sah oknum PNS ini, lalu dilanjuti dengan mendatangi hotel yang dimaksud. Benar, mereka didalam berdua. Saat ini masih didalami, terlapor ini masih berstatus saksi," ujar Markus.
Nantinya dari hasil penyelidikan, jika pasangan tersebut kedapatan terbukti bersalah, mereka dijerat dengan Pasal 284 KUHAP tentang tindak pidana perzinaan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Diketahui, laporan yang berhasil dihimpun, oknum PNS inisial A ini kabarkan menjabat sebagai Kabid di Bappeda Pemkab Siak. Sedangkan pasangan wanitanya G seorang wiraswasta.
Editor :Helmi