Polrinews
Kejati Riau Tahan Oknum Polisi Bripka BA dan Istrinya, Perkara Dugaan Suap

SIGAPNEWS.CO.ID - Akhirnya dengan melalui proses yang panjang Kejati Riau menetapkan dua orang pasutri sebagai tersangka atas dugaan suap kasus narkoba.
Kedua tersangka merupakan suami istri yang bertugas di kepolisian Polres Bengkalis dan kejaksaan di Bengkalis. Yakni oknum jaksa SH dan suaminya oknum polisi Bripka BA.
"Tim penyidik Pidsus Kejati Riau sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap BA dan SH sebagai saksi, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah," kata Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis 23 November 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik Pidsus Kejati Riau berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Terhadap tersangka BA dan SH, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Lalu dilakukan penahanan," ujarnya.
Untuk tersangka BA ditahan di Rutan Polda Riau, sedangkan SH dilakukan penahanan rumah, dikarenakan adanya permohonan dari keluarga, tersangka koperatif, keadaan hamil dan memilki anak yang berusia 4 tahun.
Atas perbuatannya, tersangka BA dan SH disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejati Riau telah menetapkan perantara suap berinisial K sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. K disinyalir sebagai perantara pengirim uang kepada BA sebesar Rp299,9 juta untuk penanganan kasus narkotika yang melibatkan Fauzan Afriansyah.
Fauzan Afriansyah merupakan terdakwa kasus narkotika yang perkaranya ditangani oleh jaksa SH di Bengkalis.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, K terlebih dahulu dijemput paksa oleh Tim Tangkap Buron Kejagung di Jalan Siun I, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/10) lalu dan dibawa ke Pekanbaru.
Kasus dugaan korupsi oleh jaksa SH berawal dari laporan yang menyebutkan adanya permintaan uang miliaran rupiah terhadap terdakwa narkotika pada Mei 2023 lalu. SH disebut ikut menerima karena dia menjadi JPU.
Bripka BA ditangkap bersama istrinya Jaksa SH saat kembali dari Kepulauan Riau di Bandara SSK II Pekanbaru, pada Kamis (4/5) lalu.
Editor :Helmi