POLRInews
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, Gagalkan Upaya Perdagangan Kulit Satwa Trenggiling

Ekspos Polda Riau
SIGAPNEWS.CO.ID - Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus, berhasil gagalkan upaya perdagangan kulit satwa dilindungi negara, yakni sisik Trenggiling asal Kabupaten Padang Sidempuan, Provinsi Sumut.
Dari hasil pengunggkapan ini, polisi menangkap seorang pelaku pemilik sisik trenggiling inisial MS (54) warga Padang Sidempuan, Provinsi Sumut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat akan menjual sisik trenggiling di daerah Kota Pekanbaru.
"Pelaku MS ini juga sekaligus pemilik sisik trenggiling yang rencananya akan menjual sisik ini di Pekanbaru. Sebelum menjualnyan, lebih dulu ditangkap," kata Hery, Senin (25/9/2023).
Lanjut Hery, pengungkapan ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi penjualan kulit satwa dilindungi di Pekanbaru.
Dari hasil penyelidikan, tim langsung bergerak dan mendapati pelaku datang menggunakan sebuah mobil mini bus, tepat di Jalan Paus Ujung, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Petugas langsung menggeledah isi mobil dan menemukan pelaku (MS) dan dua buah karung berisikan sisik trenggiling seberat 41 kilogram," terang Kabid, yang juga didampingi Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Andrie.
Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap sindikan - sindikat perdagangan kulit sisik trenggiling lainnya.
Editor :Helmi