POLRInews
Tahap II Tersangka Dugaan Korupsi Pembiayaan KUR di BSM Cabang Kerinci, Kerugian Nagara 31 Miliar

Ilustrasi
Polrinews | Kerinci - Penyidik Kejati Riau melakukan proses tahap II terhadap dua orang tersangka dugaan korupsi pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar.
Tersangka itu yakni Ahmad Wahyu Qusyairi (49) selaku Kepala Cabang Pembantu BSM Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013. Lalu Mawardi, salah satu debitur bank tersebut.
Hasil pemeriksaan berkas perkara dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya penanganannya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Pidsus Kejati Riau pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu. Setelah melalui rangkaian penyidikan, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.
"P-21, Selasa kemarin, 4 April 2023," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (7/4/2023).
Penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Tim JPU. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di tempat para tersangka saat ini ditahan.
"Untuk tersangka AWQ, proses tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada hari ini," kata Bambang.
Sementara Mawardi ditahan di Rutan Kelas IIB Siak, karena tengah menjalani penahanan karena yang bersangkutan berstatus terpidana dalam perkara lain. Di tempat itulah dia akan menjalani proses tahap II.
"Selanjutnya, proses tahap II akan dilakukan untuk tersangka inisial M," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Sementara itu JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan.
"Saat ini, Tim JPU tengah menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," pungkas Bambang Heripurwanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah sebesar Rp31.824.157.621.
Sebanyak 109 nasabah menyatakan, kredit itu diajak oleh tersangka Mawardi dengan dalil nanti mendapatkan kebun sawit di empat lokasi di antaranya di Belilas, Dayun, dan ada dua lokasi lain.
Namun faktanya, para debitur itu tidak pernah melakukan pengikatan kredit. Mereka hanya menyerahkan bukti-bukti identitas.
Proses pengajuan kredit seperti ini, dikenal dengan istilah kredit topengan. Yakni, pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur.
Editor :Helmi