Polrinews
130 Napi Asal Riau dan Jambi Dipindahkan ke Nusakambangan
130 Napi Asal Riau dan Jambi Pindah ke Nusa Kambangan
SIGAPNEWS.CO.ID - Sebanyak 130 orang narapidana berisiko tinggi asal Riau dan Jambi dipindahkan ke Lapas pengamanan maksimum dan super maksimum di Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu 27 Desember 2025.
Perpindahan dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bentuk langkah tegas menjaga keamanan Lembaga Pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan, hingga menjelang akhir 2025, Ditjenpas telah memindahkan 1.882 WBP High Risk dari berbagai daerah di Indonesia ke Nusa Kambangan.
"Ini merupakan bagian dari program nasional penataan lapas dan rutan guna menekan gangguan keamanan serta mewujudkan lapas bersih dari narkoba dan handphone ilegal," ujarnya, Senin 29 Desember 2025.
Menurutnya perpindahan ini langkah yang dinilai efektif menurunkan potensi kerawanan di lapas daerah. Dari total 130 warga binaan yang dipindahkan, beberapa di antaranya berasal dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
"Sampai akhir tahun ini total sudah 1.882 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan," kata Mashudi.
"Kami berharap kebijakan ini berdampak besar terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban, sekaligus mewujudkan zero peredaran narkotika dan handphone ilegal sesuai arahan Menteri Agus Andrianto," ucapnya.
Setibanya di Nusa Kambangan, para warga binaan langsung ditempatkan di sejumlah lapas dengan pengamanan ketat. Mereka akan dibagi-bagi tempatnya diantaranya 5 orang di Lapas Batu.
Lalu 31 orang di Lapas Karanganyar, 17 orang di Lapas Besi, 30 orang di Lapas Gladakan, 17 orang di Lapas Narkotika, dan 30 orang di Lapas Ngaseman.
Proses pemindahan dikawal ketat oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja, petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, jajaran Kanwil Ditjenpas Riau dan Jambi, serta mendapat dukungan penuh dari aparat kepolisian.
Sementara itu, Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan Irfan memastikan seluruh WBP diterima sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, pemindahan WBP berisiko tinggi membuat pembinaan di lapas daerah bisa berjalan lebih optimal.
“Pemindahan WBP high risk ini membantu kami fokus pada program pembinaan bagi warga binaan lainnya serta mendukung visi lapas yang aman, tertib, dan bebas narkoba,” ujarnya.
Ditjenpas menegaskan, kebijakan pemindahan ini tidak hanya bertujuan menjaga keamanan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku WBP agar menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Kedepan, Kanwil Ditjenpas Riau akan terus bersinergi dengan Ditjenpas RI untuk memastikan program berjalan konsisten dan berkelanjutan, demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang bersih, humanis, dan berintegritas.
Editor :Helmi