POLRInews
Pemusnahan Daging Ilegal Asal India, Jadi Rebutan Warga di Bengkalis

Poto internet
Polrinews - Sedikitnya 41 ton daging kerbau yang tidak dilengkapi surat dan dokumen lengkap atau ilegal yang diselundupkan dari India, berhasil disita pihak Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis.
Plh Kepala Bea Cukai Provinsi Riau, Teguh Pribadi membenarkan perihal penyelundupan daging kerbau ilegal tersebut, Rabu (31/5/2023).
"Daging kerbau tersebut berasal dari India yang dibawa melalui jalur laut dengan kapal tanpa dilengkapi surat dan dokumen sah dari izin pihak Karantina," ungkapnya.
Menurut ia, barang ilegal berupa daging kerbau tersebut ditafsir telah merugikan negara sebesar Rp2 miliar. Sementara untuk barang tersebut pihaknya langsung melakukan pemusnahan.
"Untuk daging itu langsung kita musnahkan dengan cara dibakar lalu dikuburkan didalam tanah," terang.
Sejatinya pemusnahan daging ilegal tersebut yang dilakukan di TPA langsung disantroni oleh masyarakat setempat. Mereka secara beduyun-duyun mengambil daging yang sempat dikubur dan dibakar itu.
Terkait pengambilan daging yang dimusnahkan oleh masyarakat setempat langsung ditegur oleh pihak Bea dan Cukai.
Menurut Teguh, daging tersebut tidak layak dikonsumsi oleh manusia karena daging tersebut sudah terkontaminasi dengan zat berbahaya.
"Petugas juga telah melakukan himbauan kepada masyarakat jangan mengambil daging yang tidak layak di konsumsi tersebut. Kita sudah menyambanhi rumah warga untuk tidak mengkonsumsi daging tersebut," imbuhnya.
Editor :Helmi