Polrinews
Tapak Riau Bongkar Dugaan Aktor Intelektual Kasus Penggelapan, Tiga Karyawan Ajukan Praperadilan
SIGAPNEWS.CO.ID - Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau resmi memberikan pendampingan hukum kepada tiga tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Jumat 24 Juli 2026.
Ketua Tapak Riau, Suroto, didampingi Mirwansyah dan Heri Susanto Abbas, mengatakan ketiga kliennya, yakni Raka, Rodi, dan Kevin, merupakan karyawan sebuah perusahaan yang diduga bergerak dalam aktivitas pembelian dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Menurut Suroto, ketiga tersangka dituduh menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp20 juta yang disebut digunakan untuk pembelian solar. Namun, pihaknya menilai terdapat sejumlah fakta yang belum terungkap secara utuh dalam proses penyidikan.
"Klien kami mengaku hanya menjalankan perintah atasan untuk membeli dan menimbun solar. Keterangan tersebut sudah mereka sampaikan saat pemeriksaan, tetapi menurut pengakuan mereka tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Suroto.
Ia mengaku pihaknya memiliki dokumentasi berupa foto-foto yang disebut memperlihatkan aktivitas pengisian solar ke jeriken dan drum di lingkungan perusahaan. Menurutnya, kegiatan tersebut diduga dilakukan secara rutin atas arahan pimpinan perusahaan.
Suroto menyebut perusahaan yang dimaksud berinisial PT SUP yang berlokasi di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, dengan direktur berinisial DC. Karena itu, pihaknya mempertanyakan mengapa pihak yang diduga memberi perintah belum ikut diproses hukum.
"Kami meminta penyidik juga mengusut pihak yang diduga memberikan perintah apabila memang ditemukan unsur pidana," tegasnya.
Selain memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka, Tapak Riau memastikan akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menguji proses penyidikan yang telah dilakukan.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Mirwansyah, menilai penanganan perkara tersebut belum menyentuh pihak yang diduga sebagai aktor intelektual di balik dugaan tindak pidana tersebut.
"Kami akan menguji seluruh proses hukum melalui mekanisme praperadilan, termasuk dugaan adanya kekurangan dalam proses penyidikan," katanya.
Mirwansyah juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian perusahaan. Menurutnya, dugaan tindak pidana penggelapan seharusnya didukung hasil audit independen, bukan hanya berdasarkan audit internal perusahaan.
Ia menilai ketiga kliennya yang merupakan karyawan justru menjadi pihak yang diproses hukum, sementara pihak yang diduga memerintahkan pembelian dan penimbunan solar subsidi belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Bagaimana mungkin hanya tiga orang karyawan yang diproses, sementara pihak yang diduga memberi perintah belum tersentuh. Ini yang kami pertanyakan," ujarnya.
Selain itu, Mirwansyah mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penimbunan solar subsidi ke Polresta Pekanbaru.
Namun, menurutnya, laporan tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas apabila ditemukan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
"Kami berharap kasus ini ditangani secara menyeluruh sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Tapak Riau memastikan permohonan praperadilan akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Insyaallah Senin nanti kami mendaftarkan praperadilan. Perkara ini juga belum memasuki tahap II sehingga secara hukum masih terbuka ruang untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan," tutur Mirwansyah.
Di sisi lain, istri salah seorang tersangka berinisial NA berharap suaminya memperoleh keadilan. Ia mengaku keluarganya telah hampir satu bulan menunggu kepulangan suaminya.
"Suami saya hanya pekerja yang menjalankan perintah. Kami berharap ada keadilan dan semua pihak yang memang bertanggung jawab diproses sesuai hukum," ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik yang menangani perkara tersebut maupun pihak PT SUP belum memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum.
Editor :Helmi