Polrinews
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 76 Kg Sabu dan Ribuan Ektasi Masuk ke Indonesia

Bandar Sabu dan Barang Bukti 76 Kg sabu
SIGAPNEWS.CO.ID - Polda Riau berhasil menangkap sebanyak 8 orang tersangka sindikat jaringan narkoba Intrenasional dibeberapa lokasi di luar maupun di Pekanbaru.
"Ada 8 orang tersangka yang kita tangkap dari beberapa tempat, luar kota maupun di Pekanbaru," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebety, Rabu 18 Sepetember 2024.
Pengungkapan kasus sindikat narkoba ini, dibagi dari beberapa Laporan Polisi (LP). Adapun barang bukti yang disita sebanyak 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil esktasi.
"Untuk total seluruh barang bukti yang berhasil kita sita dari 8 orang tersangka ini ada 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi," ujar Manang yang didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom.
Adapun indentitas para tersangka yang ditangkap Polda Riau yakni inisial, MAM (52), AS (32), M (52), R (52), MS (52), BFI (52), J (32) dan K (26).
Masing-masing tersangka asli warga Provinsi Sumut, Riau, Aceh, Sumsel, Nusa Tenggara Barat.
"Para tersangka ini memiliki peran sebagai kurir dan pengendali. Bahkan ada juga bandar sabu yang kita tangkap," terang Manang.
Kasus jaringan Internasional ini, kata Manang diungkap selama bulan September 2024. Dimana lokasi yang dilakukan proses penyelidikan ada di Pekanbaru, Kabupaten Rohil dan Jambi.
"Ada tiga lokasi yang kita ungkap, masing-masing lokasi barang bukti sabu yang kita sita 30 kilogram, 10 kilogram dan 45 kilogram. Serta pil ekstasi sebanyak 41 ribu butir," sebutnya.
Saat ini para pelaku telah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk Pasal yang dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pelaku ini diancam hukuman mati, atau pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Manang.
Editor :Helmi