Polrinews
Sejumlah Baliho Caleg Partai Pekanbaru Kangkangi Perda, Terkait Pemasangan APK

Satpol PP Pekanbaru copot Apk Celeg
SIGAPNEWS.CO.ID - Satpol PP Pekanbaru akhirnya melakukan tindakan tegas terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah Partai, dinilai telah melanggar dari ketentuan Perda setempat.
Jumlah APK berupa baliho bacaleg yang ditindak petugas, terdapat disejumlah titik ruas Kota Pekanbaru. Aturan yang dilanggar belasan APK bacaleg partai ini, tidak tepat sasaran.
Sementara, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, mengatakan, bahwa penertiban atau mencabut sejumlah APK yang dinilai melanggar aturan sebanyak 15 balibo bacaleg.
"Ada diruas Jalan Arifin Ahmad dan Soekarno-Hatta dan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Soebrantas, serta Sudirman, jumlah APK yang ditertipkan 15 baliho, karena melanggar Perda Pekanbaru," ungkap Hendri, Rabu 1 November 2023.
Terhadap pelanggarannya, ia mengatakan tidak dibenarkan APK dipasang para tepat-tempat fasilitas umum. Seperti kantor instansi pemerintah, tiang-tiang listrik, lampu merah serta di pohon-pohon pinggir jalan.
Hal tersebut melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi ini melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.
"Kita tertibkan alat peraga kampanye, alat sosialisasi yang di ada di Kota Pekanbaru, yang tepasang di sejumlah pohon-pohon, di jalur hijau, tiang-tiang listrik dan lampu merah. Ini nantinya merusak penghijauan pohon," kata Zulfahmi Adrian.
Zulfahmi menegaskan tindakkan cepat dengan pencabutan APK bacaleg partai tersebut yang tidak sesuai Perda Pekanbaru ini. Dirinya akan melakukan kordinasi kepada KPU dan Bawaslu Pekanbaru.
"Karena telah melanggar aturan dan adanya perintah dari pimpinan, kita akan minta Bawaslu dan KPU untuk mengimbau ke Partai Politik maupun bacaleg agar mematuhi aturan ketentuan pemasangan APK pada tempatnya," pungkas Zulfahmi.
Editor :Helmi