Polrinews
Terlibat Aksi Balap Liar di Pekanbaru, 47 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi

Aksi balap liar (Bali) yang kerap dilakukan oleh sekumpulan pemuda dan geng motor di Kota Pekanbaru, kembali digagalkan petugas dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, pada Sabtu 2 Maret 2024.
SIGAPNEWS.CO.ID - Aksi balap liar (Bali) yang kerap dilakukan oleh sekumpulan pemuda dan geng motor di Kota Pekanbaru, kembali digagalkan petugas dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, pada Sabtu 2 Maret 2024.
Sedikitnya ada 47 unit kendaraan sepeda motor yang diamankan petugas, dengan tujuan meminimalisir aksi balap liar dan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) Kota Pekanbaru.
Kasat Lantas Kompol Alvin Agung Wibawa, mengatakan operasi ini dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
"Sebanyak 47 unit motor diamankan karena berbagai pelanggaran, seperti melakukan balap liar, menggunakan knalpot brong, dan tidak memiliki surat-surat kendaraan," kata Kompol Alvin.
Tidak hanya mengamankan sepeda motor, Alvin mengatakan pihaknya juga memberikan teguran kepada para pengendara.
Alvin menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di Kota Pekanbaru.
"Operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar dan genk motor," tegas Kompol Alvin.
Lebih lanjut, Kompol Alvin mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam berkendara dan tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Mari bersama-sama kita ciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pekanbaru," tuturnya.
Editor :Helmi