Polrinews
Polda Riau Tangkap Ketua Ormas PETIR, Diduga Peras PT Ciliandra Perkasa Hingga 5 Miliar

SIGAPNEWS.CO.ID - Ketua Umum Pemuda Tri Karya (Ormas Petir) inisial JJ ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Selasa 14 Oktober 2025.
Penetapan itu, tersangka terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa di Pekanbaru.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta dan menyebarkan berita negatif terkait salah satu grup perusahaan.
"Modusnya tersangka meminta uang hingga mencapai Rp5 miliar dengan ancaman akan melakukan demo sebanyak tujuh kali di Jakarta serta memberitakan isu yang dapat mencemarkan nama baik perusahaan tersebut," ujar AKBP Sunhot Silalahi saat ekpos di Mapolda Riau, Kamis (16/10/2025).
Ia mengatakan tersangka ditangkap saat hendak menerima uang sebesar Rp150 juta dari korban di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025)
Dalam penggeledahan juga ditemukan puluhan surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah perusahaan dan pihak lain dengan modus serupa yang dilakukan tersangka kepada PT Ciliandra Perkasa.
"Kita menyita berbagai barang bukti antara lain satu unit mobil, sejumlah telepon genggam, uang tunai Rp150 juta, dua kunci kamar Hotel Furaya, dan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas tersangka di lokasi kejadian," terangnya.
Menurut Sunhot, penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menindak pelaku pemerasan yang berkedok pemberitaan media untuk menekan pihak tertentu.
Selain itu, Sunhot mengatakan langkah ini menjadi bukti bahwa tindakan melanggar hukum yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi tidak bisa ditoleransi.
"Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang menggunakan kedok ormas untuk melakukan pemerasan atau tekanan politik-ekonomi," tegas Sunhot.
Sebelum penangkapan, tersangka yang diketahui sebagai Ketua Umum Pemuda Tri Karya (Ormas Petir) telah lebih dahulu menyebarkan sejumlah berita di media online yang memuat tudingan tidak benar terhadap grup perusahaan dimaksud, termasuk menuduh adanya praktik korupsi dan perusakan lingkungan senilai Rp1,4 triliun.
Pihak perusahaan yang menjadi korban kemudian melapor ke Polda Riau karena merasa dirugikan dan tidak pernah diberi hak jawab atas pemberitaan tersebut.
Editor :Helmi