Polrinews
Selama Triwulan Pertama, BBPOM Pekanbaru Sita Produk Kosmetik Ilegal Seharga 1,7 Miliar

SIGAPNEWS.CO.ID - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, menggrebek sejumlah gudang tempat penyimpanan pendistribusian produk kosmetik ilegal, kemarin.
Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander mengatakan bahwa operasi yang digelar ini selama triwulan pertama dibulan Maret 2024.
"Dalam operasi yang digelar selama triwulan pertama ini telah berakhir pada Kamis, 21 Maret 2024, dengan menyasar tiga lokasi," ungkap Alex, Jumat 22 Maret 2024.
Alex menjelaskan, operasi tersebut pihaknya telah menggrebek sebuah tempat penyimpanan distribusi produk kosmetik kecantikan tanpa surat-surat resmi atau ilegal.
"Dalam kasus ini, telah ditetapkan dua orang tersangka yakni ST dan MM selaku pemilik gudang dan distributor produk kosmetik ilegal," terangnya.
Lebih lanjut Alex menjelaskan, operasi yang digelar ini terbagi ditiga lokasi berbeda, diantaranya diwilayah Kota Pekanbaru pada bulan Febuari 2024, lalu.
"Dalam operasi ini BBPOM Pekanbaru menemukan 251 item atau 56.656 pcs produk kosmetik ilegal dengan taksiran nilai Rp1,7 milyar rupiah," sambungnya.
Lalu ditempat terpisah BBPOM kembali menyita sejumlah produk kecantikan, masih di Kota Pekanbaru dengan barang bukti 27 item atau 673 pcs kosmetik ilegal dengan tafsiran Rp40 juta.
Sementara itu, produk sarana pendistribusian pangan BBPOM kembali menyita barang bukti pangan asal impor sebanyak 46 item atau 1.302 pcs yang ditafsir mencapai Rp140 juta.
"Dari hasil operasi, dua kasus telah dilimpahkan ke Kejati Riau, satu kasusnya masih diproses BBPOM," pungkasnya.
Editor :Helmi