Polrinews
Abdul Laporkan AR ke Polres Inhu, Perkara Penyerobotan Lahan 6 Hektar

Pemilik lahan Abdul Mukti
SIGAPNEWS.CO.ID - Abdul Mukti (61) warga Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat memberikan keadailan.
Pasalnya, pria gaek yang sudah terlihat uzur ini, dengan suara terbata-bata dan berlinang air mata mengaku jika lahan miliknya seluas 6 hektar (3 kavling) yang berada di Kelurahan Pematangreba, diduga dirampas tanpa hak oleh Ar, warga Kelurahan Pematangreba.
Lahan Abdul Mukti dulunya berupa semak belukar, setelah dibabat oleh Abdul Mukti, sebelumnya berupa hutan kecil, telah berubah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
"Saya sudah melaporkan hal ini ke Polres Inhu atas dugaan penyerobotan lahan oleh Ar (Arjuna). Sementara dia (Arjuna) mengaku telah membeli lahan itu. Sementara saya tidak ada menjual lahan itu kepada Arjuna. Demi Allah demi Rasulullah, saya bersumpah kalau saya tidak ada menjual lahan tersebut," kata Abdul Mukti, Kamis (22/2/2024).
Ia menuturkan, bahwa surat kepemilikan yang dimiliki oleh Arjuna itu diduga kuat palsu. Meski dia tidak bisa baca tulis, tapi dikuatkan pernyataannya oleh keluarga Abdul Mukti.
Lalu tiga lembar surat kepemilikan yang dipegang oleh Ar, diduga kuat itu surat palsu alias bodong. Untuk itu, lanjut Abdul Mukti, membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Inhu pada 21 November 2023 lalu.
Berangkat dari LP itu dirinya meminta agar persoalan yang menimpanya agar secepatnya di proses pihak penyidik Polres Inhu.
"Demi Allah, dengan segala kerendahan hati, saya meminta keadilan kepada Polres Inhu agar persoalan saya ini cepat selesai," kata dia dengan suara serak menahan kesedihan.
Abdul Mukti juga mengaku pernah didatangi pihak keluarga Ar. agar mencabut laporannya.
"Saya tidak ada bicara sepatah katapun kepada pihak keluarga Ar. Mereka datang malam hari. Apapun yang mereka sampaikan saya tetap diam tanpa bicara sepatah kata pun," jelasnya.
Editor :Helmi