Polrinews
Alami KDRT, Istri Polisi ini Minta Keadilan Hukum Atas Perbuatan Suaminya

Kuasa Hukum Wisnu
SIGAPNEWS.CO.ID - Proses penanganan perkara oknum polisi yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Yuni, saat ini telah memasuki tahap baru.
Saat ini oknum polisi inisial RRS itu tengah menjalani proses di Propam Polda Riau. Kendati masih dilakukan pemeriksaan, masa penahanan dia pun diperpanjang.
"Kita mendapat informasi dari Polda Riau kalau masa penahanan suami klien saya (Yuni-red) diperpanjang selama 16 hari ke depan," ujar Kuasa Hukum istri oknum, Wisnu Kumala, Rabu 13 Desember 2023.
Sejatinya, Brigadir RRS sudah menjalani penahanan di Polda Riau dimulai sejak 28 November - 6 Desember 2023 atas kasus KDRT kepada Istrinya.
"Kami sampai saat ini masih menunggu panggilan dari Propam Polda Riau bagaimana perkembangan kasus dugaan KDRT ini," lanjut Wisnu.
Wisnu juga mengatakan kalau saat ini, dirinya bersama Yuni dan pihak keluarga melakukan sidang mediasi di Mapolresta Pekanbaru.
Menurut Wisnu, kliennya masih trauma atas kejadian KDRT yang dialami. Ini merupakan sidang yang kedua di Polresta Pekanbaru.
"Kita berharap Yuni mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan Brigadir RRS di proses hukum. Alhamdulillah pihak Polresta menerima kami. Yuni ingin tetap pada keputusannya untuk berpisah. Semua keputusan ada padanya," pungkas Wisnu.
Editor :Helmi