Polrinews
Berkas P21, DJP Riau Limpahkan Perkara Komisaris CV PMS ke Kejati

Tersangka J
SIGAPNEWS.CO.ID - Penyidik gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Polda Riau melakukan proses tahap II terhadap satu orang tersangka inisial J ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau, Senin, 6 November 2023.
Proses tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut, karena penyidik menilai berkas perkaranya tersangka ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam perkara ini, tersangka inisial J itu menjabat sebagai Komisaris CV Putra Mandiri Sejahtera (PMS) terbukti merugikan negara sebesar Rp8 miliar lebih, dengan tidak menyampaikan SPT dan pajak.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, mengatakan bahwa penyidik telah menerima proses tahap II oleh satu orang tersangka dari penyidik DJP dan Polda Riau.
"Tersangka inisial J ini sengaja tidak melaporkan SPT dan tidak menyetor pajak hingga menyebabkan kerugian Rp8 miliar lebih," ujarnya.
Terhadap perkaranya, Imran menuturkan bahwa selama dalam kurun waktu di bulan Febuari hingga Juli 2019, melalui CV PMS tersangka tidak menyapaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan masa Pajak Penambahan Nilai (PPN).
CV PMS ini perusahaan yang bergerak pada bidang perdagangan buah besar yang mengandung minyak didaerah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
"Setelah ini (tahap II), tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari kedepan, menjelang penyidik menyiapkan berkasnya untuk disidangkan," katanya.
Tersangka J melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c atau pasal 39 ayat 1 huruf i UU nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagai telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023.
"Ancaman kurungan penjara 6 tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak dibayarkan," sebutnya.
Meski demikian Kejati Riau dan DJP akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum sebagai langkah akhir yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak dan yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban pajak dalam rangka pemenuhan kebutuhan negara.
Editor :Helmi