Polrinews
Polres Inhu Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Batang Cenaku

Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Tim Gakkum Polres Inhu mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, kemarin.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangkanya inisial Regar (34), dengan luas lahan yang terbakar 26 hektare.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, membenarkan pengungkapan kasus kebakaran lahan diwilayah hukumnya dengan menetapkan tersangkanya Minggu (22/10/2023).
"Tersangka pembakaran lahan telah kita amankan satu orang," kata AKBP Dody.
Terhadap penetapan tersangka, Dody mengatakan setelah penyidik melalukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Hasilnya penyidik temukan bukti-bukti yang kuat mengarah kepada perbutan pelaku," sambungnya.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan Bhabinkamtibmas Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku. Setelah personel tersebut mendatangi lokasi kebakaran, setelah munculnya hotspot yang terpantau aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
"Setelah api dipadamkan tim gabungan penyidik langsung melakukan penyelidikan," kata Dody.
Menurut hasil penyelidikan diketahui bahwa pria inisial Regar lah yang telah melakukan pembakaran lahan. Tersangka mengaku sebelumnya baru membeli lahan yang telah digarap dan ditanami bibit sawit.
"Pelaku mengaku membakar lahan karena bibit sawit yang sebelumnya sudah ditanam ternyata mati. Karena ingin kembali menanam sawit, pelaku membakar bibit yang sudah ditanami untuk ditanam bibit baru," jelas Dody.
Terkait Karhutla yang sebelumnya terjadi di Inhu, Dody menambahkan, pihaknya juga sedang mendalami dua korporasi yang dilahannya terjadi kebakaran.
"Kami tidak pandang bulu, siapa saja yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat akan kami tindak tegas. Baik itu perorangan ataupun perusahaan," tegas Dody.
Karena itu, atas perbuatan yang dilakukan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU nomor 32 tahun 2009 dan/atau Pasal 78 Jo Pasal 53 huruf a dan d UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan/atau paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat (1) huruf a dan b UU nomor 6 tahun 2023.
Editor :Helmi