Polrinews
Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Siak, 8 Orang Ditangkap
SIGAPNEWS.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam pengungkapan yang dilakukan sejak 28 Agustus hingga 9 September 2026, polisi mengamankan delapan tersangka. Satu tersangka lainnya, R alias K, masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, sindikat tersebut diduga telah mengedarkan sedikitnya 33 SIM palsu di wilayah Siak dan sekitar 500 lembar di berbagai daerah di Riau.
“Jaringan ini memiliki peran masing-masing, mulai dari pemasok blangko, pengedit data, pencetak, pemasar hingga kurir,” ujar Sepuh dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun. Polisi kemudian menangkap SWL saat hendak menyerahkan lima SIM C diduga palsu kepada pemesan.
Pengembangan kasus berlanjut ke Pekanbaru. Polisi menangkap sejumlah pelaku yang berperan sebagai pemasok blangko, pencetak, pengedit hingga pengedar.
Salah satu pengungkapan dilakukan di sebuah tempat fotokopi di kawasan Meranti Pandak yang diduga digunakan untuk mencetak format SIM palsu.
Polisi kemudian menangkap Agustam, yang diduga berperan sebagai pemasok utama blangko SIM. Ia ditangkap pada 9 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB saat bersembunyi di rumah warga di kawasan Sri Meranti, Pekanbaru.
Modus para pelaku dilakukan dengan menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace dan perantara. Tarif yang ditawarkan bervariasi, mulai Rp550 ribu untuk SIM C hingga Rp1,7 juta untuk SIM B II Umum.
Untuk membuat SIM palsu, pelaku meminta foto dan KTP pemesan, kemudian mengedit identitas dan foto menggunakan telepon seluler. Pelaku juga membuat kode QR yang ketika dipindai menampilkan data identitas pemilik SIM.
Data tersebut kemudian dicetak menggunakan printer dan ditempelkan pada blanko SIM bekas yang telah dibersihkan dari identitas pemilik sebelumnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 48 lembar blangko SIM, puluhan SIM palsu, komputer, printer, delapan telepon seluler, satu unit Toyota Innova, empat sepeda motor serta uang tunai hasil transaksi.
Para tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat atau dokumen. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara itu, polisi masih memburu R alias K yang diduga terlibat dalam proses pembuatan dan pengeditan SIM palsu.
Editor :Helmi