Polrinews
Polisi Tangkap 4 Pelaku Curanmor, Satu Lainnya Warga Rumbai
SIGAPNEWS.CO.ID - Polsek Binawidya berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Kapolsek Bina Widya Kompol Nusirwan, mengatakan empat orang tersangka curanmor telah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Para tersangka masing-masing berinisial Zidan Kanova alias Zidan, M. Ali Imran alias Ali, Putra Ramadhan alias Putra, dan Pebrija alias Ija.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Regina Oktalisfia Siska yang kehilangan sepeda motor Honda Stylo warna hijau di depan rumahnya di Jalan Cipta Karya Gang Bayu, Kelurahan Sialang Mungu, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
"Korban baru mengetahui motornya hilang setelah diberitahu adiknya saat bangun tidur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta dan melaporkannya ke Polsek Binawidya," ujar Kapolsek, Jumat 22 Mai 2026.
Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya melakukan penyelidikan intensif hingga mendapatkan informasi mengenai identitas para pelaku. Kapolsek Binawidya, Nusirwan kemudian memerintahkan PS Kanit Reskrim Herman Zamroni untuk memimpin pengejaran.
Petugas sempat bergerak ke wilayah Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat, namun para pelaku lebih dahulu meninggalkan lokasi. Selanjutnya, tim mendapatkan informasi keberadaan Zidan di sebuah kos-kosan di Jalan Swakarya Gang Mutiara IV, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani.
Saat diamankan, Zidan mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Honda Stylo milik korban bersama rekan-rekannya.
Ia juga mengaku telah berulang kali melakukan aksi curanmor di sejumlah lokasi di Pekanbaru.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka Putra di rumahnya di Jalan Swakarya, lalu menangkap Pebrija alias Ija di Jalan HR Soebrantas Gang Al-Mukhsinin.
Sementara tersangka Ali ditangkap di Jalan Pramuka, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.
"Setelah diinterogasi, keempat tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 20 TKP berbeda, terutama di wilayah Kecamatan Tuah Madani dan sekitarnya," terang Kapolsek.
Modus yang digunakan para pelaku antara lain memanfaatkan kendaraan yang stangnya tidak terkunci serta merusak stang motor menggunakan alat tertentu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi sita barang bukti sepeda motor Honda Stylo, Honda Beat hitam plat nomor dan STNK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Binawidya guna proses hukum lebih lanjut.
Editor :Helmi