Operasi Liong Seligi 2026 Ringkus 34 Tersangka di Batam
Didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas AKP Budi Santosa, dan Kanit IV Jatanras AKP Doddy Masyir saat press release.
BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengungkap 34 tersangka dari berbagai kasus kriminal selama Operasi Liong Seligi 2026 yang digelar 13–24 Februari 2026 di Kota Batam.
Hasil operasi 14 hari itu dipaparkan langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Rabu (25/2/2026), di Aula Wicaksana Laghawa, lantai 2 Mapolresta Barelang.
Didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas AKP Budi Santosa, dan Kanit IV Jatanras AKP Doddy Masyir, Kapolresta menegaskan operasi tersebut menyasar peningkatan angka kriminalitas yang meresahkan warga.
“Operasi Liong Seligi 2026 kami laksanakan selama 14 hari untuk menekan angka kejahatan dan memastikan situasi kamtibmas di Batam tetap kondusif,” tegas Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Dari total 34 tersangka, polisi mengungkap 7 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 7 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 11 kasus pencurian biasa, 1 kasus pengeroyokan, 2 kasus pengancaman, serta 2 kasus penganiayaan. Seluruh pengungkapan dilakukan Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek jajaran.
Kapolresta menjelaskan, mayoritas kasus terungkap berawal dari laporan korban. Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan bahan keterangan, hingga menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Setelah identitas pelaku kami kantongi, anggota langsung melakukan pengejaran dan penangkapan di sejumlah titik di Batam. Ada juga yang kami amankan saat patroli rutin dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan,” ujarnya.
Kejahatan terjadi di berbagai lokasi, mulai dari permukiman warga, pusat perbelanjaan, hingga fasilitas umum.
Modusnya beragam: merampas barang secara paksa, merusak kunci sepeda motor, mencuri tanpa izin, hingga melakukan kekerasan bersama-sama terhadap korban berinisial DD, EE, dan FF.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun, Pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun, Pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun 6 bulan, Pasal 351 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 KUHP ancaman 1 tahun penjara.
“Keberhasilan ini bukti komitmen kami menindak tegas pelaku kejahatan. Kami tidak beri ruang bagi pelaku kriminal di Batam,” tegas Kapolresta.
Ia juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan setiap tindak pidana dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
Polisi memastikan operasi serupa akan terus digelar guna menjaga Batam tetap aman dan kondusif.
Editor :Yefrizal