Ganti Rugi Lahan Waduk Tenayan Raya Bermasalah, Kadis Pertanahan Pekanbaru di Laporkan ke Polda Riau

Kadis Pertanahan Pekanbaru
"Awalnya tahun 2021, ada tiga persi lahan saya yang sudah disepakati bersama-sama dengan Pemko Pekanbaru, karena lahan itu masuk zona pembebasan lahan ganti rugi untuk proyek waduk di Tenayan Raya," sambung Anita.
Kemudian, pihak dinas membuat keputusan yang dinyatakan dengan penanda tanganan pelepasan hak dan penyerahan surat-surat tanah asli kepada Dinas Pertanahan Pekanbaru.
"Bulan Desember 2021, lahan saya yang luasnya 3710 m2 telah dibayar oleh Pemko sekitaran Rp700 juta lebih, tanpa dipersulit dan lancar sesuai aturan," akui Anita.
Ditahun berikutnya, 2022, Anita mengalami masa sulit untuk mendapatkan pembayaran lahannya yang dua persi. Setelah dikonfirmasi ke dinas, beribu alasan muncul bahkan lahannya sampai digugat di PTUN.
"Sangat berbeda diawalnya, kesepakatan dulunya telah berubah, bahkan lahan saya digugat di PTUN. Sehingga alasan mereka belum dibayar karena masih terkendala administrasi jadinya tunda bayar," katanya.
Tidak sampai disana, Anita kembali mempertanyakan lahan satunya lagi miliknya belum dibayakan oleh Pemko Pekanbaru. Ia menafsir dua lahan tersebut yang belum dibayar ada sekitar kurang lebih Rp1,2 miliar.
Kekesalan Anita akhirnya mencuat setelah proses panjang yang dilaluinya telah menunjukkan hasil ditandai telah diterbitkannya SPM pada tahun 2022, lalu dari dua persi lahan miliknya itu.
"Artinya dua lahan yang dinas sebut itu tunda bayar, lalu DPA sudah masuk dan di sah kan SPM sudah diterbitkan di bulan Mei 2022. Tandanya dana sudah ada namun tidak dibayarkan (dikeluarkan,red). Hal ini sama dengan lahan pertama saya yang dulu sudah dibayarkan," keluhnya.
Berbagai upaya terus dilakukan, bahkan Anita kembali meminta kwitansi ke Dinas Pertanahan Pekanbaru. Alangkah kagetnya lagi, pihak dinas mengatakan Anita belum membalikkan nama ke Pemko.
"Sementara lahan yang pertama kali sudan dibayarkan dengan kondisi belum balik nama ke Pemko, tidak dipersulit. Sekarang malah lahan saya yang dua persi ini harus dibalikkan namanya dulu baru bisa dibayarkan. Ini kan aneh, ada beda sebelumnya, ada apa dengan Kadis Pertanahan Pekanbaru," heran Anita.
Harapan satu-satunya Anita bergantung kapada Polda Riau, ia berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan di Tenayan Raya dapat jalan keluar.
"Cuma Polda Riau yang bisa kita harapkan untuk mendapatkan keadilan seutuhnya bagi rakyat kecil ini yang butuh pertolongan. Jangan biarkan pejabat-pejabat itu mengambil yang bukan hak dia," harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan upaya konfirmasi terhadap pihak terkait.
Read more info "Ganti Rugi Lahan Waduk Tenayan Raya Bermasalah, Kadis Pertanahan Pekanbaru di Laporkan ke Polda Riau" on the next page :
Editor :Helmi