POLRInews
Niatnya Rujuk Kembali, Sang Pria Umbar Foto Vulgar Pacarnya di Medsos

Polrinews - MPA seorang pria pengangguran kelahiran 24 tahun silam di Sumatra Barat, dirinya terpaksa harus meringkuk didalam jeruji sel Polresta Pekanbaru untuk waktu yang cukup lama.
Pasalnya cintanya kandas diputusin sang kekasih pujaannya yang berada di Kota Pekanbaru. Akibat itu, pria kalut mengacam pacarnya itu menyebarkan poto-poto vulgar miliknya dimedia sosial.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian, menuturkan sang pria ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya diduga menyebarkan foto vulgar (bugil,red) milik mantan pacar inisial KN.
"Pelaku inisial MPA (24) terlibat tindak pidana Undang-Undang ITE. Ia ditangkap setelah dilaporkan karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya," ungkap Kapolresta, Selasa (11/7/2023).
Kisah pilu itu terjadi setelah hubungan pelaku kandas diputusin pacarnya inisial KN. Keputusan korban itu, malah membuat pelaku panik lalu mengancam menyebarkan foto surnya ke media sosial instagram.
"Pelaku ini tidak terima diputuskan oleh korban KN. Kemudian pelaku menyebarkan foto-foto korban ke sosial media Instagram dengan berbagai akun," sambung Jefri didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan.
Sementara foto yang disebarkan pelaku, didapatnya dari korban lantaran keduanya telah menjalin ikatan hubungan asmara sejak Bulan Januari 2023. Lalu korban menuruti kemauan pelaku MPA.
Tidak sampai disana, pelaku juga menyampaikan kepada pihak keluarga korban dan orang terdekatnya bahwa ia telah menyebarkan foto tersebut. Namun korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Dalam hal ini dia mengancam dan mengatakan dia sudah menitipkan kepada temannya gambar-gambar itu. Dari keterangan pelaku, dirinya sengaja menyebarkan foto agar korban mau bersama kembali," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas melacak keberadan pelaku yang tengah berada didaerah Sumatera Barat (Sumbar). Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diringkus lalu dibawa ke Pekanbaru.
"Pelaku ini berhasil ditangkap di Sumatera Barat yang terlibat atas perbuatannya melanggar UU ITE. Dimana pelaku ini menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya ke sosial media hingga mengancam korban. Motifnya diputusin oleh korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Editor :Helmi