Pemberantasan Narkoba di Aceh Disorot, Polda Diminta Ungkap Jaringan Bandar Besar
POLRINEWS | ACEH - Pemberantasan peredaran narkotika di Aceh kembali menjadi sorotan. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh didorong untuk memperkuat penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba, terutama dengan menelusuri pemasok, pemodal, dan pihak yang diduga mengendalikan bisnis ilegal tersebut.
Sorotan ini mengemuka setelah Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menginstruksikan seluruh kepala kepolisian daerah (kapolda) untuk memetakan kampung rawan narkoba dan mengidentifikasi bandar yang masih beroperasi di wilayah masing-masing. Instruksi tersebut disampaikan pada Kamis (15/10/2026).
Arahan itu dinilai menjadi momentum bagi Polda Aceh untuk memperkuat strategi pemberantasan narkotika, mulai dari pemetaan wilayah rawan, pengembangan perkara, hingga penelusuran jaringan yang berada di balik peredaran barang terlarang tersebut.
Kritik terhadap penanganan narkoba di Aceh disampaikan dalam program Aceh Weekly melalui kanal YouTube yang dikelola wartawan senior Aceh, Shaleh Abdullah, Jumat (16/10/2026).
Dalam tayangan tersebut, penindakan yang dilakukan aparat dinilai perlu diikuti hasil yang terukur, khususnya dalam mengungkap jaringan peredaran hingga ke pihak yang diduga menjadi pengendali utama.
Penangkapan kurir, penggerebekan lokasi transaksi, dan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum. Namun, langkah-langkah tersebut dinilai perlu dilanjutkan dengan pengembangan perkara untuk mengidentifikasi pemasok, pemodal, serta jalur distribusi narkotika.
“Jangan sampai penindakan terlihat sebatas kegiatan rutin, konferensi pers, penangkapan kurir, dan pemusnahan barang bukti. Sementara masyarakat belum memperoleh gambaran yang jelas mengenai keberhasilan dalam memutus jaringan hingga ke akarnya,” demikian kritik yang disampaikan dalam tayangan tersebut.
Polda Aceh sebelumnya telah menangani perkara narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar. Pada 8 September 2026, kepolisian memusnahkan 49.627 butir ekstasi, 569,65 gram sabu, serta ribuan kartrid vape dan cairan yang mengandung etomidate.
Pengungkapan dan pemusnahan tersebut menunjukkan adanya penindakan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan zat berbahaya. Meski demikian, efektivitas pemberantasan tidak hanya dapat dilihat dari jumlah barang bukti yang disita atau dimusnahkan.
Pengembangan perkara untuk mengungkap asal barang, jalur distribusi, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan jaringan juga menjadi aspek penting dalam penegakan hukum.
Pendekatan tersebut diperlukan agar penindakan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga dapat menjangkau pihak lain yang terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Selain penegakan hukum, pemetaan kampung rawan narkoba dapat menjadi dasar untuk menentukan prioritas penanganan di wilayah yang rentan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Upaya itu perlu didukung koordinasi antarlembaga, pengawasan berkelanjutan, serta keterlibatan masyarakat dalam pencegahan.
Sorotan juga diarahkan kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan. Pengalamannya dalam penanganan perkara narkotika, termasuk riwayat penugasan di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana disebutkan dalam materi yang menjadi dasar pemberitaan ini, turut menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai strategi pemberantasan narkoba di Aceh.
Dalam konteks tersebut, instruksi Kapolri mengenai pemetaan kampung rawan narkoba dan identifikasi bandar diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui langkah yang terarah dan dapat dievaluasi.
Indikator penanganan dapat mencakup pengungkapan jaringan, penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup, penelusuran aset yang berkaitan dengan tindak pidana, serta upaya mencegah jaringan yang sama kembali beroperasi.
Meski demikian, penilaian terhadap hasil penanganan perkara tetap perlu didasarkan pada data resmi, perkembangan penyidikan, dan informasi yang dapat diverifikasi. Kritik terhadap kinerja aparat perlu ditempatkan sebagai bagian dari pengawasan publik, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Pemberantasan narkoba membutuhkan konsistensi penegakan hukum sekaligus pencegahan yang berkelanjutan. Dengan tindak lanjut yang terukur terhadap instruksi Kapolri, Polda Aceh diharapkan dapat memberikan informasi yang transparan mengenai perkembangan pengungkapan kasus serta langkah-langkah yang dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Editor :Hari Santosa
Source : BNN