Polrinews
3 Kali Mangkir, Investor Pertanyakan Ketegasan Polda Bali Tangani Investasi Bodong
Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Kasus dugaan penipuan dengan modus investasi bermasalah yang dilaporkan ke Polda Bali memicu sorotan publik.
Pasalnya, terlapor disebut telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Mulyono yang melaporkan kasus tersebut mengungkapkan kekecewaannya atas proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat. Padahal, laporan telah bergulir hampir tiga bulan.
“Sudah tiga kali dipanggil tidak hadir. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas. Kami mempertanyakan keseriusan penanganannya,” ujarnya saat dikonfirmasi sigapnews.co.id, Senin 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan janji manis yang disampaikan pelaku dengan bagi hasil berujung mandek. Ia menambahkan kerja sama investasi itu dimulai pada Februari 2025 dengan perjanjian bagi hasil 60 - 40 persen.
"Selama enam bulan pertama, dari Februari hingga Juli, pembayaran keuntungan disebut berjalan lancar," timpalnya.
Namun setelah Juli 2025, pembayaran mendadak terhenti.
Transfer dana terakhir dilakukan pada Juni–Juli 2025. Pada Agustus korban menyebutkan dana telah sepenuhnya disetorkan.
Terlapor berjanji akan mengembalikan modal investor pada awal bulan Januari, tetapi hingga kini tidak ada pengembalian maupun pembayaran keuntungan.
“Sudah ada pernyataan tertulis. Sudah mediasi. Tapi tetap tidak direalisasikan,” kata pelapor.
Lebih lanjut korban mengatakan pihak kepolisian telah melakukan tindakan upaya mediasi, namun hasil buntu tanpa adanya kesepakatan kedua pihak.
"Penyelidikan belum jelas upaya mediasi telah dilakukan, termasuk difasilitasi di lingkungan Polda Bali," sebutnya.
Bahkan kesepakatan hitam di atas putih telah dibuat. Namun pelapor menyebut terlapor terus mengulur waktu dengan janji-janji baru yang tak kunjung ditepati.
Di sisi lain, kepolisian disebut akan menelusuri struktur organisasi serta dugaan keterkaitan sejumlah usaha, termasuk restoran dan hotel.
Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan lanjutan proses penyidikan maupun jadwal pemeriksaan berikutnya.
“Kasus sudah berjalan hampir tiga bulan. Kami belum mendapat kepastian,” ujarnya.
Desakan transparansi dan ketegasan para investor kini mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap lebih tegas, terutama terkait ketidakhadiran terlapor dalam tiga kali pemanggilan.
"Kasus ini menimbulkan pertanyaan, apakah mangkir berulang dari panggilan penyidik tidak cukup menjadi dasar tindakan hukum lanjutan," terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pernyataan lanjutan dari Polda Bali terkait langkah konkret yang akan diambil.
Editor :Helmi