Polrinews
Polisi Tangkap Wanita Pengedar 56,64 gram Sabu dan 28 Etomidate di Kos Durian Pekanbaru
Pelaku
SIGAPNEWS.CO.ID - Seorang perempuan berinisial AY (40) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di sebuah kamar kos di Jalan Durian, Gang Puri, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (8/10/2026), lalu.
Dalam penggerebekan di kamar nomor 29 Kost Madona tersebut, polisi menemukan tujuh paket plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 56,64 gram serta 28 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut AY diduga kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko, S.H., M.H. Selanjutnya, tim Unit II yang dipimpin Kanit II Resnarkoba IPDA Efrain Wildana, diperintahkan melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan lokasi yang dimaksud, petugas mengamankan AY di dalam kamar kosnya. Pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan penjaga kos.
"Kita grebek sebuah kost di Jalan Durian, dari sana diamankan seorang wanita inisial AY (40)," ujar Noki, Senin 19 Oktober 2026.
Lanjut Noki, petugas langsung melakukan pengeledahan terhadap pelaku didapatkan barang bukti 56,64 gram sabu dan 28 etomidate dari badannya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 22 cartridge merek Restart dan enam cartridge merek Ghost Raider yang diduga mengandung etomidate.
"Barang haram tersebut kita dapatkan dari tangan pelaku hasil penggeledahan," sambung Noki.
Sementara dari hasil penulusuran AY mendapatkan barang haram tersebut dari seoang wanita inisial DW.
Petugas juga menyita tujuh plastik klip bening berisi diduga sabu yang disimpan di dalam lemari kayu berwarna cokelat di kamar tersebut.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan empat timbangan digital, dua mesin pres, satu sendok sabu, dua alat isap bong, ribuan plastik klip bening, satu sendok pipet sabu, serta satu kotak plastik.
Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 6161 ACP, tiga unit telepon genggam masing-masing merek Oppo, Samsung, dan Redmi, satu kunci rumah, satu lemari kayu, serta satu lemari plastik.
Berdasarkan hasil tes urine, AY dinyatakan positif mengandung metamfetamina (metamphetamine).
AY diduga berperan sebagai pengedar dalam perkara tersebut. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika itu, termasuk menelusuri keberadaan DW yang disebut dalam pemeriksaan awal tersangka.
Editor :Helmi