Polrinews
Resahkan Warga, Polisi Ciduk Pasutri Sindikat Pengedar Sabu di Binawidya
Kasat Narkoba AKP Noki Loviko
SIGAPNEWS.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Sabtu (26/9/2026) malam.
Kedua tersangka masing-masing LM (45), perempuan yang sehari-hari mengurus rumah tangga, dan MY (42), laki-laki yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Keduanya diketahui tinggal di Jalan Sukakarya Gang Sepakat, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Binawidya.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan LM diduga kerap melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya.
Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko. Ia selanjutnya memerintahkan Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Resnarkoba Iptu Santo Morlando untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas akhirnya mengamankan LM di pinggir Jalan HR Soebrantas. Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan ketua pemuda setempat, polisi menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu.
Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam ikat rambut berwarna hijau milik LM.
Polisi kemudian membawa LM ke rumahnya di Jalan Sukakarya Gang Sepakat. Di lokasi tersebut, petugas menemukan MY dan melakukan penggeledahan terhadap rumah.
Dari penggeledahan itu, polisi kembali menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya.
Sementara dari MY, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Realme warna hitam.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif methamphetamine atau sabu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” kata AKP Noki Loviko, Rabu 30 September 2026.
Menurut Noki, dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Kepada penyidik, LM dan MY mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial EK yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut, termasuk memburu EK yang disebut oleh para tersangka. Kami tidak berhenti pada dua tersangka ini,” tegas Noki.
Selanjutnya, LM dan MY beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor :Helmi