Polrinews
AKP Noki Bongkar Sarang Narkoba di Apartemen Pekanbaru, Puluhan Juta Barang Bukti Disita
Barang Bukti
SIGAPNEWS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (18/6/2026).
Dalam operasi tersebut polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar serta menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu, pil ekstasi, pil Happy Five, dan cartridge vape yang mengandung etomidate.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS dan FA. Selain itu, seorang pria berinisial AA turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 12,61 gram, 12 butir pil ekstasi, pecahan pil Happy Five dengan berat bersih 0,09 gram, serta 4 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Pemuda, Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover buy) hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga dikuasai oleh kedua tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Berawal dari informasi masyarakat yang kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan upaya undercover buy dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika," ujar AKP Noki Loviko, Rabu 24 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RS mengaku memperoleh narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan cartridge etomidate dari seorang pria berinisial JH yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah unit apartemen di kawasan The Peak Pekanbaru pada malam harinya.
Dalam penggeledahan di apartemen tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya 18 butir pil yang diduga psikotropika jenis Happy Five, sabu, pil ekstasi, dua botol cairan yang diduga ketamil, cartridge vape kosong, serta uang tunai sebesar Rp115 juta.
Selain itu, petugas juga menemukan satu pucuk airgun merek Glock 19, satu pucuk senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power, sejumlah amunisi, dan barang-barang lain yang kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
AKP Noki menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok yang berada di atas para tersangka.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebut oleh tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini. Komitmen kami adalah memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pekanbaru," tegasnya.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka R-S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang relevan.
Sementara tersangka F-A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang merusak generasi bangsa. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," pungkas AKP Noki Loviko.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Editor :Helmi